A. KETENTUAN
UMUM
|
|
1.
Definisi
|
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2
Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PA adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
1.3
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat yang
ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan;
1.6
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern
pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7
Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan barang;
1.8
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis
yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh peserta/penyedia kepada PPK
untuk menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/penyedia;
1.9
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara PPK dengan Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari
Kontrak;
1.10
Nilai Kontrak adalah total harga
yang tercantum dalam Kontrak.
1.11
Hari adalah hari kalender;
1.12
Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
1.13
Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai
kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.14
Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan
yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.15
Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis,
realistik dan dapat dilaksanakan.
1.16
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang.
1.17
Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja
penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP) yang diterbitkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.18
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan
dalam berita acara serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
1.19
Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang
tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.20
Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana
kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah
pengiriman yang digunakan.
1.21
SPP adalah Surat
Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu
tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN/APBD.
|
2.
Penerapan
|
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
|
3.
Bahasa dan Hukum
|
3.1
Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar
negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional
pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].
3.2
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia, [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku
di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan pemerintah dan
negara pemberi pinjaman/hibah)].
|
4.
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
Penipuan
|
4.1
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
para pihak dilarang untuk:
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan
lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan kontrak ini.
4.2
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3
Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai
berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan
dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus
dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Dimasukkan dalam daftar hitam
4.4
Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
4.5
PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
5.
Asal Barang
|
5.1
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2
Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara
lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3
Barang diadakan harus diutamakan barang yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4
Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran
TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa
produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi
perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia dalam Formulir Rekapitulasi
Perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
dari Penawaran Penyedia.
|
6.
Korespondensi
|
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum
dalam SSKK.
|
7.
Wakil sah para
pihak
|
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
|
8.
Perpajakan
|
Penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
|
9.
Infaq
|
Penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua infaq yang dibebankan oleh Qanun Aceh atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran infaq ini dianggap telah
termasuk dalam Nilai Kontrak.
|
10. Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu
Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil
Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
|
11. Penyedia Mandiri
|
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab
penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
|
B. PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
|
12. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
12.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
12.2 Waktu pelaksanaan
kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK;
12.3 Penyedia harus
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK;
12.4 Apabila penyedia
berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum kontrak
|
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
|
|
13. Program Mutu
|
13.1
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
13.2
Program mutu
disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
a.
informasi
pengadaan barang;
b.
organisasi
kerja penyedia;
c.
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
d.
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
e.
prosedur
instruksi kerja; dan
f.
pelaksana
kerja.
13.3
Program mutu
dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
13.4
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
13.5
Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
13.6
Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah
kewajiban kontraktual penyedia.
|
14. Lingkup pekerjaan
|
Barang yang akan
diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga
|
15. Standar
|
Penyedia harus menyediakan barang yang
memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis dan
Gambar yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
|
16. Pengiriman
|
16.1
Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman
dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
16.2
Sarana transportasi
yang dipakai diatur dalam SSKK.
16.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko
tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
|
17. Transportasi
|
17.1 Penyedia bertanggung
jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan)
sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
17.2 Transportasi Barang
harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
17.3 Semua biaya
transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam
Nilai Kontrak.
|
18. Risiko
|
Semua resiko terhadap kerusakan atau
kehilangan Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
|
19. Pemeriksaan dan
Pengujian
|
19.1 PPK berhak untuk
melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya
dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
19.2 Pemeriksaan dan
pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau
diwakilkan kepada pihak ketiga.
19.3 Pemeriksaan dan
Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
19.4
Biaya
pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia.
19.5 Pemeriksaan dan
pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh
PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban
untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan tanpa biaya. Jika
pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua
biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
merupakan tanggungan PPK.
19.6 Jika hasil pemeriksaan
dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam
Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk
menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.
19.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan
dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dan Penyedia.
|
20. Uji Coba
|
20.1 Setelah barang
dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
20.2 Hasil uji coba
dituangkan dalam berita acara;
20.3 Apabila pengoperasian
barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan
kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
20.4 Apabila hasil uji coba
tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti
barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
|
21. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
|
21.1
Kecuali Kontrak
diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
21.2
Jika pekerjaan
tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
21.3
Jika keterlambatan
tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
21.4
Tanggal Penyelesaian
yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
|
B.2 Penyelesaian
Kontrak
|
|
22. Serah Terima Barang
|
22.1
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan;
22.2
Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
22.3
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
22.4
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan
kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya.
22.5
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen
rincian pengiriman.
22.6
Jika identitas Barang tidak sesuai dengan dokumen
rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara
langsung meminta Penyedia melakukan
pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang .
22.7
Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak
maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut.
22.8
Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan membuat
berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
22.9
Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam
Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk
oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
22.10 Penilaian hasil
pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
22.11 PPK menerima
penyerahan pekerjaan setelah:
a.
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
dan
b.
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK
(apabila diperlukan)
22.12 Jika Barang tidak
dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
|
23. Jaminan bebas Cacat Mutu/ Garansi
|
23.1
Penyedia
dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak
mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
23.2
Jaminan bebas
cacat mutu ini berlaku sampai dengan sesuai buku garansi setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain
yang ditetapkan dalam SSKK.
23.3
PPK akan
menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
23.4
Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan
tersebut.
23.5
Jika Penyedia
tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan
atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
23.6
Terlepas dari
kewajiban penggantian biaya, PPK dapat
memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
|
24. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
|
24.1
Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
24.2
Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan pembayaran sebesar 5
(lima) persen dari nilai kontrak.
|
25. Layanan Tambahan
|
Penyedia harus melaksanakan beberapa atau
semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
|
B.3. Adendum
|
|
26. Perubahan Kontrak
|
26.1 Kontrak hanya dapat
diubah melalui adendum kontrak.
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi:
a.
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan
dalam kontrak;
b.
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; dan atau
c.
perubahan nilai
kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
26.3 Perubahan kontrak
sebagaimana dimaksud pada angka 26.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan
bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
26.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
|
B.4. Keadaan
Kahar
|
|
27. Pengertian
|
27.1
Yang dimaksud
Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
27.2
Yang
digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a.
Bencana alam;
b.
Bencana non
alam;
c.
Bencana
sosial;
d.
Pemogokan;
e.
Kebakaran;
dan/atau
f.
Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
27.3
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari
pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.4
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
27.5
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan
kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
27.6
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam suatu adendum Kontrak.
|
28. Bukan Cidera Janji
|
28.1
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut
diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a.
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b.
telah memberitahukan
secara tertulis kepada Pihak lain dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.2
Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
|
29. Perpanjangan Waktu
|
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
|
30. Pembayaran
|
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi
demikian.
|
B.5.
Penghentian dan Pemutusan kontrak
|
|
31. Penghentian Kontrak
|
31.1
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai
atau terjadi Keadaan Kahar.
31.2
Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
tanggal berlakunya penghentian kontrak.
|
32. Pemutusan kontrak
|
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
|
33. Pemutusan Kontrak oleh PPK
|
33.1
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a.
kebutuhan
barang tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
b.
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
c.
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
d.
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e.
Penyedia gagal
mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang
gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal terjadi pemutusan, PPK dengan
caranya sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan atau
diselesaikan. Penyedia
berkewajiban untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh
PPK di atas Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap
berkewajiban untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam
Kontrak ini yang tidak diputuskan;
f.
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
g.
Penyedia tidak
mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
h.
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
i.
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
33.2
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan penyedia:
a.
penyedia
membayar denda keterlambatan
(apabila terdapat pemutusan kontrak terhadap bagian kontrak yang belum
diselesaikan);
b.
penyedia
dimasukkan dalam Daftar Hitam. dan/atau;
c.
PPK membayar kepada
penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak
milik PPK.
|
34. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
|
34.1
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK
tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
34.2
Penyedia dapat
memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan. Dalam hal ini pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) hari setelah penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada PPK.
34.3
Kejadian
sebagaimana dimaksud angka 34.2 adalah :
a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen kontrak;
b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihan.
34.4
Dalam hal
pemutusan Kontrak, maka PPK membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai
dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus
dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
35. Pemutusan Kontrak akibat
lainnya
|
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.
|
C.
HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
|
36. Hak dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia mempunyai Hak
dan Kewajiban:
a. menerima pembayaran
untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak;
b. berhak meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d. melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan
ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam kontrak;
f. memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil
pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah
yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
|
37. Tanggung jawab
|
Penyedia
berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian.
|
38. Penggunaan Dokumen
Kontrak dan Informasi
|
Penyedia tidak diperkenankan
menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari PPK.
|
39. Hak Atas Kekayaan
Intelektual
|
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat
Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
|
40. Penanggungan Dan Resiko
|
40.1
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan akhir:
a.
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personil;
b.
cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c.
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
40.2
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko
penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian PPK.
40.3
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
40.4
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan
batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
|
41. Tindakan Penyedia yang
mensyaratkan Persetujuan PPK
|
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a.
mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini;
b.
mengubah atau memutakhirkan
program mutu;
c.
tindakan lain
yang diatur dalam SSKK.
|
42. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
|
42.1
Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaaannya.
42.2
Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih
tetap bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
42.3
Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
42.4
Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
ketetetapan di atas.
42.5
Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka
penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
|
43. Kerjasama Antara
Penyedia dan Sub Penyedia
|
43.1
Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
43.2
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus
diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
43.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
43.4
Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada
Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
|
44. Pembayaran Denda
|
Penyedia berkewajiban untuk
membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera
janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan
denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pengadaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
|
45. Laporan Hasil
Pekerjaan
|
45.1 Pemeriksaan pekerjaan
dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
45.2 Untuk kepentingan
pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh
aktivitas pekerjaan.
45.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh penyedia,
apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
|
46. Kepemilikan Dokumen
|
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan,
dan dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia
paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
|
D. HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
|
|
47. Hak dan Kewajiban PPK
|
PPK memiliki hak dan
kewajiban :
a. mengawasi dan
memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan
sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada
penyedia;
d. mengenakan denda
keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka
(apabila diberikan);
f. memberikan instruksi
sesuai jadwal; dan
g. membayar ganti rugi,
melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan
tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak
yang dilakukan PPK.
|
48. Fasilitas
|
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
|
49. Peristiwa Kompensasi
|
49.1
Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. PPK menginstruksikan
kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
e. PPK memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. ketentuan lain dalam
SSKK.
49.2
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
49.3
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi.
49.4
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak
jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
49.5
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
|
E.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
|
|
50. Harga Kontrak
|
50.1
PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga
kontrak.
50.2
Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban
pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
|
51. Pembayaran
|
51.1
Uang muka
a.
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk :
1)
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/
material; dan/atau
2) persiapan teknis lain
yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b.
besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
c.
dalam hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak;
d.
PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
e.
Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f.
pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus);
g.
untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka
secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
51.2
Prestasi
pekerjaan
a.
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1)
penyedia telah
mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara
sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3)
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi; dan
4)
untuk kontrak
yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b.
Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima
barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji
coba.
c. Pembayaran dengan L/C
mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM).
e.
bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar
setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
51.3
Denda dan
ganti rugi
a.
denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b.
ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c.
besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu
perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu
perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan belum berfungsi.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d.
besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e.
tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur
dalam SSKK;
f.
ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan
dalam adendum kontrak;
g.
pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan data-data.
|
52. Penangguhan
|
52.1
PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya.
52.2
PPK secara tertulis
memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
52.3
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian
penyedia.
52.4
Jika dipandang
perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
penyedia.
|
F.
PENGAWASAN MUTU
|
|
53. Pengawasan dan
Pemeriksaan
|
PPK berwenang melakukan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
G.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
|
|
54. Penyelesaian Perselisihan
|
54.1
Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini.
54.2
Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
55. Itikad Baik
|
55.1
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
55.2
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
55.3
Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
|
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
No
|
Jenis Barang
|
Satuan Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga Satuan
|
Total Harga[1]
|
1.
|
Toyota All New Kijang
Innova G M/T Bensin Vin 2016
|
Unit
|
5
|
Rp. 290.250.000,-
|
Rp. 1.451.250.000,-
|
Total Daftar 1
|
Rp. 1.451.250.000,-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar