TELAAHAN STAF
Dari : Sekretaris
Badan Kesbangpol Aceh
Kepada Yth : Kepala Badan Kesbangpol Aceh
Tanggal :
24 September 2019
Lampiran : 1 berkas (Pergub 09/2010)
Tentang :
Pembentukan Satgas SPIP
Badan Kesbangpol Aceh
I.
POKOK PERSOALAN
a.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) pada Badan Kesbangpol Aceh belum berjalan maksimal dan belum
memenuhi maksud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Daerah
b.
Belum adanya petunjuk pelaksanaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
II.
PRA ANGGAPAN
a.
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Aceh
wajib menerapkan SPIP yang dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral
dari perangkat Aceh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sesuai
dengan pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan secara tertib, terkendali
serta efesien dan efektif
b.
Belum bisa dipastikan bahwa seluruh unsur SPIP
telah terbangun dalam program / kegiatan Perangkat Aceh dalam rangka menjamin
pencapaian tujuan yang ditetapkan
III.
FAKTA-FAKTA YANG BERPENGARUH TERHADAP POKOK
PERSOALAN
Pengendalian dan pengawasan Intern
SKPA tidak berjalan secara, efektif, efesien, ekonomis, transparan, sehingga
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik.
IV.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
a.
Analisis sesuai dengan :
1.
PP No 60 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Pergub Aceh No. 09 Tahun 2010 pada BAB III pasal
6 ayat (1) Kepala Satuan Perangkat Aceh bertanggung jawab atas efektifitas SPI
dilingkungan masing-masing
b.
Pembahasan sesuai dengan analisis tersebut di
atas :
1.
Diperlukan Pembentukan Satgas Sistem
Pengendalian Intern (SPI) di Badan Kesbangpol Aceh dengan menerapkan unsur :
a)
Lingkungan Pengendalian;
b)
Penilaian Resiko;
c)
Kegiatan pengendalian;
d)
Informasi dan Komunikasi ; dan
e)
Pemantauan Pengendalian Intern.
2.
Perlu dilibatkan personil Pegawai Negeri Sipil
dalam rangka menguatkan Satgas SPI Badan Kesbangpol Aceh
3.
Satgas SPI mempunyai tanggung jawab terhadap
pelaksanaan SPIP di Badan Kesbagpol Aceh yaitu :
a)
Penanggung Jawab mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan Satuan
Tugas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SATGAS-SPIP) di
lingkungan Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
b)
Ketua
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menetapkan rencana kerja unit Satuan
Tugas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SATGAS-SPIP) yang
menjadi tanggung jawabnya, mengkoordinasikan pekerjaan, membahas pelaksanaannya
serta melaporkan hasil akhir kegiatan unit Satgas kepada Penanggung Jawab.
c)
Wakil
Ketua mempunyai tugas :
1.
Mewakili
Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan Tim dalam menyusun Rencana Kerja;
2.
Menyusun
Rencana Kerja bersama-sama dengan Anggota Tim dengan berkonsultasi kepada
Ketua/Penanggung Jawab;
3.
Melakukan
pembagian tugas-tugas kepada Anggota Tim sesuai dengan rencana;
4.
Bersama
dengan Penanggungjawab/Ketua dan Anggota Tim melakukan pembahasan hasil
kegiatan Tim;
5.
Melaporkan
hasil kegiatan Tim kepada Penanggung Jawab/Ketua.
d)
Sekretaris
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1.
Membantu
mempersiapkan administrasi dan keuangan kegiatan tim termasuk pembuatan surat
menyurat yang dibutuhkan;
2.
Membuat
dan mengarsipkan dokumentasi dan notulensi pelaksanaan hasil kegiatan tim;
3.
Membantu
administrasi dan akomodasi kegiatan tim.
e)
Tim
Kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam
pelaksanaan kegiatan unit Satgas sesuai dengan rencana kerja
V.
KESIMPULAN DAN SARAN
a.
Kesimpulan
1.
Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP) dilaksanakan
dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
2.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada nomor urut 1, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Pergub No. 09 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Aceh
b.
Saran
1.
Bahwa dengan memperhatikan sebagaima yang
dimaksud pada huruf a, Badan Kesbangpol Aceh disarankan untuk mengeluarkan
Surat Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Aceh tentang Pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Badan Kesbangpol Aceh
2. Untuk kelancaran tugas dan fungsi Satgas SPI
disarankan agar dapat menganggarkan kegiatan Satgas SPI ke dalam APBA.
VI.
PENUTUP
Demikian telaahan staf ini disampaikan kepada Bapak untuk menjadi
pertimbangan dalam rangka membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Sistem Pengendalian
Inter Badan Kesbangpol Aceh.
Dapatkan Telaahan Staf Tentang Pembentukan Satgas SPIP dalam bentuk MsWord
Tidak ada komentar:
Posting Komentar