TELAAHAN STAF SPIP








TELAAHAN STAF

Dari                        :               Sekretaris Badan Kesbangpol Aceh
Kepada Yth         :               Kepala Badan Kesbangpol Aceh
Tanggal                 :               24 September 2019
Lampiran             :               1 berkas (Pergub 09/2010)
Tentang               :               Pembentukan Satgas SPIP Badan Kesbangpol Aceh



I.                    POKOK PERSOALAN
a.       Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Badan Kesbangpol Aceh belum berjalan maksimal dan belum memenuhi maksud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
b.      Belum adanya petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

II.                  PRA ANGGAPAN
a.       Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Aceh wajib menerapkan SPIP yang dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari perangkat Aceh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan secara tertib, terkendali serta efesien dan efektif
b.      Belum bisa dipastikan bahwa seluruh unsur SPIP telah terbangun dalam program / kegiatan Perangkat Aceh dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang ditetapkan

III.                FAKTA-FAKTA YANG BERPENGARUH TERHADAP POKOK PERSOALAN
Pengendalian dan pengawasan Intern SKPA tidak berjalan secara, efektif, efesien, ekonomis, transparan, sehingga penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik.



IV.                ANALISIS DAN PEMBAHASAN
a.       Analisis sesuai dengan :
1.       PP No 60 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.       Pergub Aceh No. 09 Tahun 2010 pada BAB III pasal 6 ayat (1) Kepala Satuan Perangkat Aceh bertanggung jawab atas efektifitas SPI dilingkungan masing-masing

b.      Pembahasan sesuai dengan analisis tersebut di atas :
1.       Diperlukan Pembentukan Satgas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Badan Kesbangpol Aceh dengan menerapkan unsur :
a)      Lingkungan Pengendalian;
b)      Penilaian Resiko;
c)       Kegiatan pengendalian;
d)      Informasi dan Komunikasi ; dan
e)      Pemantauan Pengendalian Intern.
2.       Perlu dilibatkan personil Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menguatkan Satgas SPI Badan Kesbangpol Aceh
3.       Satgas SPI mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan SPIP di Badan Kesbagpol Aceh yaitu :
a)      Penanggung Jawab mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) di lingkungan Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
b)      Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menetapkan rencana kerja unit Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) yang menjadi tanggung jawabnya, mengkoordinasikan pekerjaan, membahas pelaksanaannya serta melaporkan hasil akhir kegiatan unit Satgas kepada Penanggung Jawab.



c)       Wakil Ketua mempunyai tugas :
1.       Mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan Tim dalam menyusun Rencana Kerja;
2.       Menyusun Rencana Kerja bersama-sama dengan Anggota Tim dengan berkonsultasi kepada Ketua/Penanggung Jawab;
3.       Melakukan pembagian tugas-tugas kepada Anggota Tim sesuai dengan rencana;
4.       Bersama dengan Penanggungjawab/Ketua dan Anggota Tim melakukan pembahasan hasil kegiatan Tim;
5.       Melaporkan hasil kegiatan Tim kepada Penanggung Jawab/Ketua.
d)      Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1.       Membantu mempersiapkan administrasi dan keuangan kegiatan tim termasuk pembuatan surat menyurat yang dibutuhkan;
2.       Membuat dan mengarsipkan dokumentasi dan notulensi pelaksanaan hasil kegiatan tim;
3.       Membantu administrasi dan akomodasi kegiatan tim.
e)      Tim Kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksanaan kegiatan unit Satgas sesuai dengan rencana kerja

V.                  KESIMPULAN DAN SARAN
a.       Kesimpulan
1.       Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP) dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
2.       Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Pergub No. 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Aceh
b.      Saran
1.       Bahwa dengan memperhatikan sebagaima yang dimaksud pada huruf a, Badan Kesbangpol Aceh disarankan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Aceh tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Badan Kesbangpol Aceh
2.   Untuk kelancaran tugas dan fungsi Satgas SPI disarankan agar dapat menganggarkan kegiatan Satgas SPI ke dalam APBA.

VI.                PENUTUP
Demikian telaahan staf ini disampaikan kepada Bapak untuk menjadi pertimbangan dalam rangka membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Sistem Pengendalian Inter Badan Kesbangpol Aceh.

Dapatkan Telaahan Staf  Tentang Pembentukan Satgas SPIP dalam bentuk MsWord

Download Button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar