Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap
akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Apa sih bedanya LKPJ dengan LPPD ?
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD
salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada
Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan
bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Pada tulisan ini akan dibahas penyusunan LKPJ Kepala Desa. Sedangkan pedoman penyusunan LPPD bagi yang belum membaca silahkan baca artikelnya:
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa.
Sebagai gambaran, berikut ini sistematika LKPJ Kepala Desa kepada BPD.
BAB I PENDAHULUAN
1. Pengertian
2. Maksud tujuan
3. Ruang Lingkup LKPJ
4. Dasar Hukum
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
1. Pemerintahan Desa
2. Demograpi
3. Sarana Prasarana
4. Kesejahteraa Masyarakat
BAB III LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1. Evaluasi LPPD Tahun sebelumnya
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (i) Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan (i) Bidang Pelaksanaan Pembangunan (iii) Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan (iv) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
3. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa)
4. Pelaksanaan dan Realisasi APBDesa.
5. Kendala/ masalah yang dihadapi dan upaya yang
dilakukan
BAB IV PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran/ masukan
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Penyusun LKPJ Kepala Desa tidak banyak diatur dalam Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Hanya ada satu pasal yang mengatur yaitu pasal 8 yang terdiri dari dua ayat.
Isinya silahkan menyesuaikan dengan LPPD karena prinsipnya LKPJ itu sama dengan LPPD sebagai media pertanggung jawaban, hanya saja penyampaiannya kepada BPD.
LKPJ merupakan wujud tanggung
jawab Kepala Desa kepada masyarakatnya sebagai pemberi mandat. Masyarakat
bersama-sama BPD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Desa.
Apabila kebijakan-kebijakan
pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dianggap baik/ berhasil, maka
kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dipertahankan dan
ditingkatkan di tahun mendatang. Tetapi apabila kurang atau bahkan tidak
berhasil maka BPD dan Kepala Desa harus duduk bersama merumuskan kembali
kebijakan yang akan diambil di tahun berikutnya.
Kebijakan yang harus dirumuskan meliputi :
1. Kebijakan untuk mengatasi masalah yang
telah/sedang berlangsung agar masalah tersebut ditekan dan dihilangkan
(teratasi).
2. Kebijakan untuk memaksimalkan potensi yang
dimiliki (SDA, SDM dan Anggaran) dalam mencapai visi dan misi desa yang telah
ditetapkan.
Selain laporan tertulis kepada Bupati/Walikota
dalam bentuk LPPD dan ke BPD berupa LKPJ, Kepala Desa wajib menyampaikan
informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses warga. Misalnya
papan pengumuman, pamflet, poster, web/blog desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar