Draf / Contah SK SPIP





KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
NOMOR         TAHUN  2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(SPIP)
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH

Menimbang   : a.  bahwa sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Provinsi Aceh perlu dibentuk Satuan Tugas (SATGAS) di Unit Satuan Kerja Pemerintah Aceh di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh;
                        b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, saudara/i yang namanya tercantum dalam Lampiran  Keputusan ini dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berdasarkan penetapan Keputusan ini;


Mengingat     : 1.  Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
6.   Peraturan Gubernur Aceh  Nomor … Tahun …. tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
7.   Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Aceh;



       Maghfirah Pustaka - Al-Adl Qur'an Hafalan Non Terjemah Utsmani



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH TENTANG PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH TAHUN 2019.

KESATU     :    Mengangkat saudara/i yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) di Lingkungan Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP dan memfasilitasi seluruh kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk melaksanakan SPIP, berkoordinasi dengan Satgas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP (BPKP) melalui Inspektorat BPPT;
KEDUA       : Tugas dan tanggung jawab:
A.   Penanggung Jawab mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) di lingkungan Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.
B.   Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menetapkan rencana kerja unit Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) yang menjadi tanggung jawabnya, mengkoordinasikan pekerjaan, membahas pelaksanaannya serta melaporkan hasil akhir kegiatan unit Satgas kepada Penanggung Jawab.


 Distro Bernuasa Dakwah Hub WA 085260928670
Untuk mendapatkan Distro Dakwah silahkan hub WA 085260928670
<< Info Produk >> <<WA 085260928670 >>


C.   Wakil Ketua mempunyai tugas :
1.       Mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan Tim dalam menyusun Rencana Kerja;
2.       Menyusun Rencana Kerja bersama-sama dengan Anggota Tim dengan berkonsultasi kepada Ketua/Penanggung Jawab;
3.       Melakukan pembagian tugas-tugas kepada Anggota Tim sesuai dengan rencana;
4.       Bersama dengan Penanggungjawab/Ketua dan Anggota Tim melakukan pembahasan hasil kegiatan Tim;
5.       Melaporkan hasil kegiatan Tim kepada Penanggung Jawab/Ketua.
D.  Sekretariat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1.  Membantu mempersiapkan administrasi dan keuangan kegiatan tim termasuk pembuatan surat menyurat yang dibutuhkan;
2.  Membuat dan mengarsipkan dokumentasi dan notulensi pelaksanaan hasil kegiatan tim;
3.  Membantu administrasi dan akomodasi kegiatan tim.
E.   Tim Kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksanaan kegiatan unit Satgas sesuai dengan rencana kerja.
KETIGA       : Seluruh biaya yang diperlukan sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan ini,  dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Pemerintah Aceh Badan Kesbangpol Aceh Tahun 2019.
KELIMA      : Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal      .............. 2019
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH,


DRS. MAHDI EFENDI
Pembina Utama Madya
NIP.


LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
NOMOR        TAHUN 2019

DAFTAR NAMA TIM SATUAN TUGAS
SPIP SATUAN KERJA PEMERINTAH ACEH
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK TAHUN 2019

N0.
N A M A
N I P
JABATAN DALAM TIM SATGAS SPIP
01
02
03
04
1.     
(…Pimpinan Unit/Satker…)

Penanggung Jawab
2.     


Ketua
3.     


Wakil Ketua
4.     


Sekretariat
5.     


Tim Kerja
6.     


Tim Kerja
7.     


Tim Kerja

Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal      ................ 2019
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH,


DRS. MAHDI EFENDI
Pembina Utama Madya
NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar