KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(SPIP)
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
Menimbang : a. bahwa sesuai
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
dilingkungan Provinsi Aceh perlu dibentuk Satuan Tugas (SATGAS) di Unit Satuan
Kerja Pemerintah Aceh di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut di atas, saudara/i yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dinilai cakap dan
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah berdasarkan penetapan Keputusan ini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
6.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor … Tahun …. tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
7.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Aceh;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN
POLITIK ACEH TENTANG PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN 2019.
KESATU : Mengangkat saudara/i yang namanya tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Satuan Tugas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS-SPIP) di Lingkungan Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Aceh, bertugas untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan
seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP dan memfasilitasi seluruh kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk melaksanakan SPIP, berkoordinasi dengan Satgas Pembinaan
Penyelenggaraan SPIP (BPKP) melalui Inspektorat BPPT;
KEDUA : Tugas
dan tanggung jawab:
A.
Penanggung Jawab
mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan Satuan
Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SATGAS-SPIP) di lingkungan Satuan
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.
B.
Ketua mempunyai tugas
dan tanggung jawab dalam menetapkan rencana kerja unit Satuan
Tugas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SATGAS-SPIP) yang menjadi
tanggung jawabnya, mengkoordinasikan pekerjaan, membahas pelaksanaannya serta
melaporkan hasil akhir kegiatan unit Satgas kepada Penanggung Jawab.
Untuk mendapatkan Distro Dakwah silahkan hub WA 085260928670
C.
Wakil Ketua mempunyai
tugas :
1.
Mewakili Ketua dalam
memimpin pelaksanaan kegiatan Tim dalam menyusun Rencana Kerja;
2.
Menyusun Rencana
Kerja bersama-sama dengan Anggota Tim dengan berkonsultasi kepada
Ketua/Penanggung Jawab;
3.
Melakukan pembagian
tugas-tugas kepada Anggota Tim sesuai dengan rencana;
4.
Bersama dengan
Penanggungjawab/Ketua dan Anggota Tim melakukan pembahasan hasil kegiatan Tim;
5.
Melaporkan hasil
kegiatan Tim kepada Penanggung Jawab/Ketua.
D.
Sekretariat mempunyai
tugas dan tanggung jawab:
1.
Membantu
mempersiapkan administrasi dan keuangan kegiatan tim termasuk pembuatan surat
menyurat yang dibutuhkan;
2.
Membuat dan
mengarsipkan dokumentasi dan notulensi pelaksanaan hasil kegiatan tim;
3.
Membantu administrasi
dan akomodasi kegiatan tim.
E.
Tim Kerja mempunyai
tugas dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksanaan
kegiatan unit Satgas sesuai dengan rencana kerja.
KETIGA : Seluruh
biaya yang diperlukan sehubungan dengan dikeluarkannya
Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Satuan Kerja Pemerintah Aceh Badan Kesbangpol Aceh Tahun 2019.
KELIMA : Keputusan berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal ..............
2019
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH,
DRS. MAHDI EFENDI
Pembina Utama Madya
NIP.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
NOMOR
TAHUN 2019
DAFTAR NAMA TIM SATUAN TUGAS
SPIP SATUAN KERJA PEMERINTAH ACEH
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK TAHUN 2019
N0.
|
N
A M A
|
N
I P
|
JABATAN
DALAM TIM SATGAS SPIP
|
01
|
02
|
03
|
04
|
1.
|
(…Pimpinan
Unit/Satker…)
|
Penanggung Jawab
|
|
2.
|
Ketua
|
||
3.
|
Wakil Ketua
|
||
4.
|
Sekretariat
|
||
5.
|
Tim Kerja
|
||
6.
|
Tim Kerja
|
||
7.
|
Tim Kerja
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal ................
2019
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH,
DRS. MAHDI EFENDI
Pembina Utama Madya
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar